Menteri Agama: Fatwa Ulama Saudi Sebut Ibadah Haji Non Prosedural Tidak Sah, Ini Maksudnya

- 1 Mei 2024, 09:30 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30 April 2024).
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30 April 2024). /Foto: kemenang.go.id/Humas/

Jika terdapat bukti bahwa haji atau haji tanpa tata cara yang benar tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi.
PORTAL LEBAK - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapa pun yang menunaikan ibadah haji secara non prosedural dalam melakukannya, Ibadah mereka dianggap tidak sah, menurut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi, melalui fatwa yang dikeluarkan, setiap jemaah haji yang menggunakan cara ibadah non prosedural, maka ibadahnya dianggap tidak sah,” kata Menteri Agama usai melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta pada Selasa.

Menteri Agama Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai langkah tegas untuk mendisiplinkan pelanggar visa, selain aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Jemaah Haji Mulai Terbang ke Saudi 12 Mei 2024, Catat Ini Rencana Perjalanannya

Menurutnya, visa yang berlaku untuk haji hanya ada dua jenis, yaitu visa haji dan visa mujammalah.

Sedangkan jenis visa lainnya seperti visa haji dan visa ummal (pekerja) tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan tawaran di media sosial untuk bisa menunaikan ibadah haji tanpa harus antre panjang.
Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengaku bisa berangkat haji tanpa antri menggunakan visa haji atau visa minimum.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Ditutup 5 April, 213.320 Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi

Padahal, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, rata-rata daftar tunggu jemaah haji reguler di Indonesia bisa lebih dari 20 tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah