Badan Percepatan Otonomi Khusus Papua Dibentuk Presiden Jokowi, Ini Tugasnya

- 28 Oktober 2022, 08:46 WIB
Presiden Jokowi rilis Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Wakil Presiden jadi ketuanya.
Presiden Jokowi rilis Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Wakil Presiden jadi ketuanya. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar Perpres 121/2022/

Badan Pengarah Papua Berfungsi Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

Termasuk juga Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Baca Juga: Perpres Miras, Jazuli Juwaini: Pemerintah Jangan Pragmatis Soal Ekonomi

Dalam Perpres tesersebut, disebutkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Provinsi Papua merupakan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perpres tersebut mengamanatkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Alami Perkembangan yang Baik

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x