Badan Pengarah Papua Berfungsi Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua
PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Termasuk juga Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Baca Juga: Perpres Miras, Jazuli Juwaini: Pemerintah Jangan Pragmatis Soal Ekonomi
Dalam Perpres tesersebut, disebutkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Provinsi Papua merupakan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perpres tersebut mengamanatkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Alami Perkembangan yang Baik