PORTAL LEBAK - Selama Pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, jam operasional pasar Rangkasbitung, Lebak terdapat penyesuaian yang perlu diketahui masyarakat Lebak, Banten.
Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 tentang permberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak.
Berikut Jam Operasional Pasar Rangkasbitung Selama Penerapan PPKM Darurat, yang tertuang di inforgrafis, seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram @bpbd_lebak.
Baca Juga: Sebuah Pabrik Pembuat Jus Terbakar, 52 orang tewas dan 20 terluka
'PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK SELAMA PELAKSANAAN PPKM DARURAT JADWAL OPERASIONAL PASAR RANGKASBITUNG'
Pasar Subuh Jam Operasional (03.00-07.00 WIB). Keterangan: Kecuali sektor kritikal dan esensial (Apotik, Toko Obat, dan Perbankan).
Pasar Utama Jam Operasional (07.00-15.00 WIB). Keterangan: Kecuali sektor kritikal dan esensial (Apotik, Toko Obat, dan Perbankan).
Baca Juga: Bantuan Singapura Berupa Ventilator dan Oksigen Telah Tiba di Indonesia
Pasar Kuliner Jam Operasional (16.00-22.00 WIB)
Operasional Pasar Sore Jam Operasional (16.00-22.00 WIB)
Pintu masuk Pasar Rangkasbitung Hanya 1 Pintu melalui Jalan Sunan Kalijaga.
Masyarakat pun diminta untuk menerapkan 6M: Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjauhi Kerumunan, Memakai Masker, Mengurangi Mobilitas, Menjaga Jarak dan Melaksanakan Vaksinasi.
Baca Juga: Euro 2020: Prediksi Taktik Skuad Italia vs Inggris di Laga Final
BPBD Lebak juga menyebarkan infografis ini melalui tanda pagar, #visitlebak #lebakunique #bekerjadenganhati #terbukaitukeren.
Penyebaran di media sosial melalui; laman diskominfo@lebakkab.go.id, Instagram @diskominfolebak, Facebook Diskominfokabupatenlebak, Twitter @lebakkab, Instagram @lebakkab ×
Laman www.lebakkab.go.id, serta Facebook Pemerintahan Kabupaten Lebak dan juga Twitter @diskominfolebak'."***