PORTAL LEBAK - Pemberlakukan PPKM Darurat mengakibatkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat secara menyeluruh, termasuk kegiatan di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Seperti di alun-alun Rangkasbitung yang menjadi pusat kegiatan favorit masyarakat kota dan warga kabupaten Lebak lainnya, juga ditutup untuk sementara.
Alun-alun Rangkasbitung, sebagai pusat kegiatan sosial interaksi masyarakat kebanggaan warga Lebak, untuk sementara ditutup, terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Dengan Minuman Herbal, Permintaan Gula Aren di Lebak Naik
Seperti PortalLebak.com pantau langsung, Selasa 6 Juli 2021, beberapa sudut pintu masuk menuju area alun-alun ditutup.
Akses masuk seperti; area Pendopo, serta Landamark tulisan RANGKASBITUNG, telah dipasang 'garis polisi'.
Penggunaan alun-alun untuk beraktivitas bagi masyarakat Lebak dan sekitarnya, untuk sementara ditutup.
Baca Juga: Brasil vs Peru 1-0, Neymar Ingin Tantang Argentina di Final Copa America
Ini seiring dengan Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak.