Satreskrim Polres Lebak Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor, Begini Cara Mereka Beraksi

4 November 2022, 08:00 WIB
Barang bukti kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang disita Polres Lebak, Banten. Sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit, /Foto: polri.go.id/Bud Humas/

 

Polisi sita barang bukti motor sebanyak 13 unit

PORTAL LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil membekuk pelaku sekaligus mengungkap empat kasus curanmor di daerah Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan dalam kurun waktu satu pekan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, kejahatan yang diungkap, salah satunya yakni Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Baca Juga: 4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi

“Alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak,” kata AKBP Wiwin Setiawan, pada Kamis 3 November 2022.

Kapolres mengungkapkan dua kasus kejahatan melanda di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak.

“Dari empat TKP, satreskrim Polres Lebak mampu mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26)," ujarnya.

Baca Juga: Ustadzah OKI Setiana Dewi Bertandang ke Lebak, Ini Yang Dilakukannya

"Termasuk barang bukti motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit,” papar kapolres.

Modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku yakni mencuri kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dan menggunakan kunci Leter T.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda agar lebih menjaga keamanannya,” sarannya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Bela Keluarga Brigadir J, Saya Terus Diikuti Orang Tak Dikenal

Warga Dipersilahkan Cek Motornya yang Hilang

Selanjutnya bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan, terutama motor dapat mendatangi dan mengecek ke mapolres Lebak, dengan membawa surat-surat kendaraan.

“Silahkan datang ke Polres Lebak agar dicek kendaraan anda dan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan, untuk pengambilannya,” beber kapolres.

Seiring dengan itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, memaparkan kronologis kasus curanmor itu.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK

“Berawal adanya kasus curanmor kami menyelidiki mendalam, baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya," kata Iptu Andi.

"Kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” tambahnya.

Di sejumlah tempat, polisi berhasil membekuk tujuh pelaku, dan setelah didalami para pelaku ternyata melakukan tindak pidana di Serang, selain di wilayah Lebak.

Baca Juga: Cara Ganti Saluran TV Analog ke Digital, Ini Daftar Set Top Box Untuk Anda

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara. Bagi penadah barang curian, kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” pungkas Iptu Andi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler