Instruksi Dinkes: Apotek di Kabupaten Lebak Banten, Dilarang Jual Obat Sirop

- 23 Oktober 2022, 21:00 WIB
ilustrasi obat flu syrup
ilustrasi obat flu syrup /husni habib/pixabay

"Kami minta apotek agar semua obat jenis sirup anak untuk sementara disetop sesuai dengan intruksi Kemenkes dan Dinkes setempat,"

PORTAL LEBAK - Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten mengeluarkan larangan seluruh apotek dan fasilitas kesehatan, sementara ini tidak menjual obat sirup.

Larangan apotek menjual obat sirup ini, sesuai intruksi dari Kementrian Kesehatan RI tentang Penyetopan Sementara Obat Sirup.

"Peringatan larangan penjualan obat berbentuk sirup juga bagi seluruh layanan dan fasilitas kesehatan," ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, dr Budi Mulyanto, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Bawa Ratusan Obat Daftar G Pemuda di Cijoro Rangkasbitung ini Diamankan Polres Lebak

"Kita minta semua apotek, termasuk pelayanan fasilitas kesehatan lainya agar tidak melakukan penjualan dan pemakaian obat berbentuk sirup," katanya menjelaskan. 

Pemerintah menurut dr Budi Mulyanto, melarang lima jenis obat sirup yang telah diumumkan Kemenkes RI mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG).

Obat itu seperti produk obat bermerk Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca Juga: Bawa Ratusan Obat Daftar G Pemuda di Cijoro Rangkasbitung ini Diamankan Polres Lebak

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x