Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK

- 4 November 2022, 05:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI. /Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen.

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.

Seperti diketahui, selain TA KPK juga sudah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus itu.

KPK, dilansir PortalLebak.com dari Antara, juga sudah menahan tersangka EO dan MS.

Baca Juga: Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK, Bukan Karena Mangkir Pemanggilan

"Tim penyidik menahan tersangka TA dalam 20 hari pertama mulai 2 November sampai 21 November 2022, di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berdasarkan konstruksi perkara ini, KPK mengungkapkan sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor dan Komisaris PT Nemang Kawi Jaya akan membangun tempat ibadah yakni Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, dengan nilai Rp126 miliar.

Pada tahun 2014, EO terpilih sebagai Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia lantas mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat: Kesehatan Gubernur Lukas Enember Membaik, KPK Diminta Bijak

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x