Ini Perlindungan Cagar Budaya ala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Digelar di Rahaya Resort Lebak

2 November 2023, 09:42 WIB
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah VIII gelar acara Sosialisasi Perlindungan Informasi Cagar Budaya Di Rahaya Resto & Resort yang beralamat di Jl. Raya Leuwidamar, Aweh, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten, Selasa 31 Oktober 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/


PORTAL LEBAK - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah VIII gelar acara Sosialisasi Perlindungan Informasi Cagar Budaya, di Rahaya Resto and Resort di Jl. Raya Leuwidamar, Aweh, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa 31 Oktoberr 2023.

Acara ini dihadiri Sekretaris Dirjen Kebudayaan Drs. Fitra Arda, M.Hum, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang Hj Neneng Nuraeni, M.Pd, dan Ubaidilah Muchtar M. Pd selaku Kepala Museum Multatuli.

"Ya alhamdulillah hari ini kita dipasilitasi Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah VIII banten dan DKI Jakarta mengadakan sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya," Ucap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang Nyatakan Makam Mbah Buyut Jenggot Tidak Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

"Tadi hadir langsung juga orang-orang hebat Dari Jakarta dan Dari Pandeglang," tambahnya, kepada PortalLebak.com

Terkait perlindungan dan pelestarian cagar buddaya, menurut Imam, merupakan gagasan yang sudah tersusun dalam undang-undang tentang cagar budaya.

"Ya intinya ini salah satu terobosan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya untuk di dua daerah yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak," papar Imam.

Baca Juga: Warga Temukan Batu 326 kg Peninggalan Sejarah di Jakarta, Diangkut Petugas ke Cagar Budaya Condet

"Dan kita Kabupaten Lebak memang menetapkan terkait Cagar Budaya sudah sangat banyak dibanding tadi Pandeglang baru 8 Cagar Budaya kalau gak salah ya dan Lebak sudah 62 Cagar Budaya," tambahnya.

Menuruut Imam, aksi ini salah satu bentuk upaya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan cagar budaya. Meski, hasil penelitian terhadap usulan cagar budaya di lapangan belum memenuhi syarat, maka pertemuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Pelestarian cagar budaya yang di Lebak terkendala, karena banyak dimiliki oleh perorangan sehingga aksesnya agak sulit. Dalam arti terkait kepemilikan pribadi, tapi harus dilestarikan, padahal konpensasi untuk pemiliknya belum diatur sedemikian rupa," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Razia Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Ditilang

Seiring dengan itu, sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin berharap, sosialisasi ini mampu memicu terbentuk peraturan daerah yang mendorong pelestarian Cagar Budaya

"Mudah-mudahan dengan pertemuan ini nanti ada Peta atau ada Permen peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengaturan tersebut sehingga semua cagar budaya yang ada di Kabupaten Lebak bisa lestari," harap Imam.

"Juga dapat dimanfaatkan khususnya oleh stakeholder Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar jadi atensi, sesuai visi Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak," nilainya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler