Jika tidak lolos, STNK dan hasilnya akan diserahkan ke polisi untuk dikenakan denda.
PORTAL LEBAK - Petugas gabungan melakukan uji emisi terhadap puluhan kendaraan bermotor di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dan melampirkan bukti pelanggaran (tiket) apabila tidak memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan.
"Mobil bensin, 30 diperiksa, satu rusak. Mobil diesel, 26 diperiksa, empat rusak.
Dari 35 sepeda motor yang diperiksa, empat sepeda motor rusak,” kata Herry Permana, Kepala Suku Dinas Pemantauan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Rabu di Jakarta.
Menurut Herry, tiga parameter sasaran uji emisi adalah karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat (PM).
Horry mengatakan, uji emisi tersebut dilakukan oleh 50 petugas gabungan, termasuk 20 petugas dari Cabang LH.
Baca Juga: Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023, Ini Aturan dan Dendanya
Sedikitnya 20 petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat dan 10 petugas gabungan
Selain itu, Herry menjelaskan mekanisme pelanggaran diterapkan dengan melakukan penyesuaian status uji emisi kendaraan pada aplikasi uji emisi elektronik roda 2 dan aplikasi uji emisi elektronik roda 4.
"Kami sebenarnya melihat detail teknis aplikasinya. Lulus uji emisi, sepertinya sudah lulus uji emisi. Tapi kalau belum uji emisi, kita uji. Jika tidak lolos, STNK dan hasilnya akan diserahkan ke polisi dengan imbalan denda,” Herry.
Hingga November Kepala Suku Dinas Pengaturan, Perlindungan, Pengawalan dan Patroli Rumah Tangga (Kanit Turjawali) AKP Jakarta Barat Polsek Metro Karta mengatakan denda uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos nominalnya Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.