Aliansi KRL Ngadu Ke Bawaslu Soal Pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Lebak: Jangan Sembarang Pasang Alat Peraga

20 Januari 2024, 06:39 WIB
Lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang tergabung dalam aliansi Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) LSM AGP, LSM LBR dan LSM GTR kunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Kamis 18 Januari 2024. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam aliansi Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) LSM AGP, LSM LBR dan LSM GTR kunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Kamis 18 Januari 2024.

Gabungan LSM dari Kolaborasi Antar Lembaga (KRL), menggelar audiensi tekait pelanggaran seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Bawaslu Lebak.

Ketua LSM LBR Sutisna, mengatakan, banyaknya pelanggaran dalam Pemilu 2024, terjadi pada - Alat Peraga Kampanye (APK) yang menempel di tempat yang dilarang oleh jajaran Bawaslu.

Baca Juga: Ketua SMSI Lebak Uyung Iskandar: Ayo Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai dan Tertib

"Kami ke sini terkait banyaknya pelanggaran pelanggaran pemasangan APK di tempat yang sudah di larang oleh aturan. Tapi buktinya di lapangan masih banyak di temukan memasang APK di pohon-pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya," ujar perwakilan Aliansi KRL, Sutisna.

"Memang wajar sekarang lagi pesta demokrasi, banyak baliho di mana-mana, tapi pemasangannya harus ikuti aturan, mana tempat yang boleh dan mana tempat tidak boleh, Bawaslu harus tegas dalam penanganannya," pungkasnya.

Di sisi berbeda, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada aliansi LSM atas aduan dan informasi yang telah disampaikan, karena Bawaslu sangat memerlukan informasi itu.

Baca Juga: KPU Lebak simulasi pemilu di pemukiman adat Badui

"Terimakasih atas aduan dan informasinya, kami mengakui masih banyak pelanggaran APK yang di pasang di tempat yang sudah di larang seperti di pohon, tiang listrik, dan taman, di sekolah, bahkan di gedung pemerintahan," ucap Dedi Hidayat.

"Kami pun sudah melakukan penertiban dan memang tidak semua kami temukan, karena keterbatasan SDM dari Bawaslu dan satpol PP," jelasnya.

Dia menyebut, Bawaslu juga menertibkan APK di Lapangan yang terindikasi melanggar. Tak hanya Bawaslu saja, ada juga Panwascam dan juga Satpol Pp yang ikut menertibkan.

Baca Juga: Ini Kisah Arsul Sani, Sebelumnya Mundur Dari DPR-MPR Diangkat Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

"Untuk sangsi pemasangan APK yang melanggar, kami akan mencabut dengan didampingi Panwascam dan juga pihak Satpol Pp. Tujuannya, untuk mengambil baliho dan itu akan dibuatkan berita acara untuk kemudian dimusnahkan," paparnya.

"Saya menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar tertib, jangan memasang APK di tempat-tempat yang sudah dilarang, Terimakasih," Tutupnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler