PORTAL LEBAK - Memasuki masa kampanye menuju Pemilu Serentak 2024, banyak sekali aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilihan umum Februari tahun depan, khususnya lokasi yang dilarang untuk kegiatan berbau politik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan seluruh kontestan Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).
Imbauan ini dilontarkan Bawaslu karena berhubungan dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran atas nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon wakil presiden 2024-2029 dari paslon nomor urut 2 pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Adanya Kader PPP ke pendukung Prabowo Gibran, Ahmad Baidowi: Kita Tegas Dukung Ganjar Mahfud
Larangan melakukan giat kampanye politik di area CFD sebenarnya telah disepakati bersama dengan partai politik peserta pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan larangan area CFD sebagai ruang kegiatan politik termaktub dalam Instruksi Kepala Daerah di Indonesia.
"Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah," ujar Bagja di Bandung, dikutip dari ANTARA, 6 Desember 2023.
Bagja kemudian merujuk pengalaman Bawaslu menghadapi pemilu edisi 2019 lalu. Terdapat kejadian pemaksaan terhadap masyarakat yang sedang beraktivitas di area CFD.