Ini Kisah Arsul Sani, Sebelumnya Mundur Dari DPR-MPR Diangkat Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

- 19 Januari 2024, 07:06 WIB
Presiden Joko Widodo resmi melantik Asrul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa purna bakti sejak kemarin 17 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Asrul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa purna bakti sejak kemarin 17 Januari 2024. /Foto ANTARA/


PORTAL LEBAK - Arsul Sani yang baru dilantik Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi, Kamis, menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Menurut UU Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, hakim Mahkamah Konstitusi juga tidak bisa menjadi pejabat publik,” kata Arsul Sani usai acara pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Pengunduran diri Arsul sebagai anggota Komite III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI terjadi pada Desember 2023, setelah ia dinyatakan kompeten dan bereputasi baik sebagai calon hakim konstitusi di 2024 atas permintaan DPR.

Baca Juga: Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ini Maunya Dia

“Oleh karena itu, seorang hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi anggota, apalagi pengurus suatu partai politik. Oleh karena itu, pada bulan Desember saya juga mengusulkan untuk mundur dan dari keanggotaan saya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," tambahnya.

Selain itu, untuk memenuhi aturan hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa menjalankan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan, dirinya mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Konsulat Jenderal Direktur Nasional (DPN) Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi).

Arsul pun mengumumkan pengunduran dirinya dari firma hukum yang ia ikuti sebelum menjadi anggota DPR.

"Maka harus jelas semuanya. Kalau klarifikasinya masih harus dibuktikan nanti (saat duduk di Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.

Baca Juga: Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman

Arsul Sani diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR. Perpres tersebut terbit pada 24 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x