Selama PSBB, Objek Wisata di Kabupaten Lebak Tertutup untuk Wisatawan

31 Oktober 2020, 21:16 WIB
Salah satu destinasi wisata di Banten, Negeri di Atas Awan, Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. /- Foto: Portal Lebak/Haeru/

PORTAL LEBAK - Seluruh objek wisata di Kabupaten Lebak, Banten ditutup selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan pada libur panjang bertepatan cuti bersama akhir pekan ini.

Sejumlah petugas diterjunkan untuk mengawasi tempat-tempat wisata di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Hina Islam

"Selama PSBB, tempat wisata ditutup. Kami buat tim untuk memantau ada atau tidaknya kunjungan. Dan setiap pengelola destinasi wajib melaporkan situasi dan kondisi di lapangan," kata Kepala Dispar Lebak Imam Rismahayadin kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2020.

Imam memastikan, selama PSBB, seluruh tempat wisata tidak boleh beroperasi.

Untuk memastikan ditaatinya keputusan itu, pihaknya akan melakukan pengawasan.

Baca Juga: Waduh, Lelaki Ini Selonjor Santai di Bangku Commuter Line

Pengawasan yang melibatkan tim itu, jelasnya, diperlukan untuk menghindari adanya wisatawan yang datang ke objek wisata.

Tim ini diprioritaskan memantau objek wisata yang biasanya ramai dikunjungi saat libur akhir pekan.

"Kalau ditemukan ada wisatawan, maka kami akan berikan edukasi untuk mematuhi anjuran pemerintah dan disuruh pulang," ucapnya.

Baca Juga: Khawatir Jadi Dinasti dan Oligarki Baru, Moratorium Pemekaran DOB di Lebak dan Pandeglang Didukung

Dalam pengawasan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah tempat wisata.

Pihaknya juga akan mengupdate informasi melalui media terkait PSBB dan penutupan tempat wisata.

"Kami sudah mengimbau pengelola tempat wisata untuk memasang spanduk pemberitahuan tentang PSBB dan penutupan wisata," tuturnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Tim Konten Kreatif Akun Medsos Kemenkominfo

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan keputusan Bupati Lebak Nomor 443/Kep.540-BPBD/2020 tanggal 21 Oktober 2020, PSBB di Kabupaten Lebak diperpanjang selama 30 hari terhitung tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020.

Ini sejalan dengan keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang memperpanjang PSBB untuk tingkat provinsi untuk rentang waktu yang sama.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler