View this post on Instagram
Baca Juga: Liburan di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Hilang di Pantai Cibobos, Lebak
Baca Juga: Mulai 2021 Tidak Akan Ada Lagi Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS
Kendaraan besar yang memiliki lebih dari dua sumbu akan dialihkan diarahkan untuk melewati jalur Pandeglang dan sebaliknya serta dilarang melewati jalan kota.
Sementara kendaraan seperti truk engkel sumbu dua, truk angkutan pasir dan truk pengangkut hasil bumi hanya boleh melintasi jalur jalan Kalijaga pada jam operasional pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB. ***