Mulai 2021 Tidak Akan Ada Lagi Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS

- 2 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi guru. Seleksi formasi guru dalam CPNS 2021 ditiadakan, dialihkan dengan PPPK.
Ilustrasi guru. Seleksi formasi guru dalam CPNS 2021 ditiadakan, dialihkan dengan PPPK. /Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif/

PORTAL LEBAK - Tahun ini, Pemerintah tidak membuka lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi profesi guru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, Pemerintah Indonesia mulai tahun 2021 akan melakukan penerimaan kepada tenaga pengajar hanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kata lain, di masa yang akan datang seleksi guru honorer untuk perekrutan menjadi guru berstatus PNS ditutup mulai tahun ini, dan tidak akan ada seleksi CPNS kepada tenaga pengajar ke depannya.

Baca Juga: Pesawat Intai Strategis Boeing 737-200 Pantau Teroris MIT Pimpinan Ali Kalora di Poso

Baca Juga: Jokowi Sebut Program Bansos Terkait Penanganan Covid-19 Akan Dilanjutkan di 2021

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim menilai, keputusan tersebut merupakan prank (lelucon) paling menyakitkan bagi para guru honorer yang ingin menjadi guru berstatus PNS.

"Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," jelasnya saat On Air di Radio PRFM, Rabu, 30 Desember 2020.

P2G dengan tegas menolak keputusan Pemerintah Indonesia terkait kebijakan tidak lagi menerima guru sebagai PNS. Menurut Satriawan, keputusan ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).

Artikel ini telah tayang di PRFM News dengan judul "Pemerintah Tidak Rekrut Guru Honorer jadi PNS Mulai 2021, P2G : Prank Akhir Tahun yang Melukai Guru".

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x