Pemuda Asal Aceh Ini Miliki Ribuan Obat Daftar G Dibekuk Tim Sat Res Narkoba Polres Lebak

- 26 Januari 2021, 17:15 WIB
Pria dan Ribuan Obat Daftar G Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Pria dan Ribuan Obat Daftar G Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak /Foto Instagram @polres_lebak/

PORTAL LEBAK - Ribuan obat tanpa izin edar atau obat daftar G ini berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten dari sebuah Kontrakan di Kampung Pasir Sukarayat Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Kejadian berawal dari penangkapan MF pada hari Minggu, 24 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib, di pinggir jalan raya di Kampung Kadu Agung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir.

Dari Instagram @polres_lebak pada Selasa 26 Januari 2021, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Surat Utang Seri ORI019 Hingga 18 Februari 2021, Ini Besaran Kuponnya

Baca Juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Test GeNose atau Rapid Test Antigen Mulai 5 Februari 2021

 

Kasat Resnarkoba memaparkan," ya benar, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak telah mengamankan barang bukti berupa 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) butir obat merek Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari Tersangka inisial MF, 22 tahun alamat kampung Paluh Mambu Kecamatan Hitam kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh", ujar AKP Ilman Robiana, pada Selasa 26 Januari 2021.

Ilman menambahkan," adapun kronologis kejadian berawal dari penangkapan Sdr. MF pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib, di pinggir jalan raya yang berada di Kampung Kadu agung Rangkasbitung dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di lipatan celana MF", ujarnya.

Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan Sdr. MF di Kampung Pasir Sukarayat Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan di Lemari kontrakan Pelaku.

 

Baca Juga: Sat Lantas Polres Lebak Amankan Empat Sepeda Motor Balap Liar di Dua Titik

Baca Juga: KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing di Selat Malaka

Lebih lanjut ia pun berpesan," kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak", imbuhnya.

Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku atau Tersangka MF disangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).***

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x