KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing di Selat Malaka

- 26 Januari 2021, 12:35 WIB
Operasi Ilegal Fishing
Operasi Ilegal Fishing /Foto : Humas Ditjen PSDKP / KKP/

 

 

PORTAL LEBAK – Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh kapal-kapal nasional dan asing dalam wilayah yuridiksi negara tanpa izin.

Indonesia sebagai negara maritim dengan perairan lautan yang luas, kaya dengan ikan melimpah, tentunya menjadi incaran para penangkap ikan secara ilegal

Ditjen PSDKP-KKP kembali mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Baca Juga: Kasus Habib Bahar Bin Smith, Berkas Perkara dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Ini Sikap Polri

Salah satu proses penangkapan kapal ikan asing ilegal bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar memaparkan,“ sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing", kata Antam Novambar dari keterangan pers yang diterima Portallebak.com pada Selasa 26 Januari 2021.

Antam menuturkan, 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x