PORTAL LEBAK – Aksi balapan liar belakangan semakin marak di wilayah Kabupaten Lebak, dilakukan para pemuda di jalan raya, jelas melanggar aturan yang berlaku dan meresahkan warga sekitar.
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan empat unit sepeda motor modifikasi di Jalan R.T. Hardiwinangun dan Jalan Multatuli Rangkasbitung, pada Senin 25 Januari 2021.
Dikutip dari Instagram @polres_lebak, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Lantas AKP Try Wilarno,SIK,MH mengungkapkan," Jajaran Satuan Lalu lintas Polres Lebak berhasil mengamankan 4 ( empat) unit sepeda motor modifikasi yang akan digunakan untuk balap liar di Jalan R.T. Hardiwinangun dan Jalan Multatuli Rangkasbitung", ujar Kasatlantas.
Baca Juga: 22 Pati TNI Resmi Dapat Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya
Baca Juga: KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing di Selat Malaka
Ditambahkan, sepeda motor tersebut diamankan ketika Personil Sat Lantas sedang Patroli rutin Laka Lantas, dan balap liar pada jam-jam rawan di wilayah hukum Polres Lebak.
Lebih lanjut ia memaparkan, mengenai kendaraan yang terjaring agar memperlihatkan surat-surat resmi.
"Bagi pemilik kendaraan tersebut, diwajibkan memperlihatkan surat-surat dan menstandarkan atau mengembalikan sepeda motor seperti semula", ujarnya.