Ulama Lebak: Kami Dukung Hukuman Mati Untuk Koruptor Dana Bantuan Sosial

- 27 Maret 2021, 01:16 WIB
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri.
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri. /Foto: ANTARA/Mansyur Suryana/

PORTAL LEBAK - Pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) harus diberi efek jera, sehingga sejumlah ulama di Kabupaten Lebak, Banten, mendukung hukuman mati bagi para koruptor.

Pasalnya, sejak era reformasi, kasus korupsi di Tanah Air -- mulai rezim Presiden Abdurahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) -- tidak ada satu pun pelaku korupsi dihukum mati.

"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tegas ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, di Lebak, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Laris Manis, PUBG Mobile Tercatat Telah Diunduh 1 Miliar Kali

Baca Juga: Kartu PraKerja Dapat Kembangkan Usaha Pariwisata di Danau Toba

Para ulama sangat setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku korupsi dana bansos, karena tindakan para koruptor dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak dan dapat menimbulkan kematian.

"Kami setuju pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos hukuman mati," papar KH Hasan Basri, seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, Jumat 26 Maret 2021.

Saat ini bangsa Indonesia dilanda bencana non alam dengan merebaknya pandemi Covid-19 dan warga membutuhkan dana bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Maret 2021: Akibat Foto Ini Dibuang Reyna Marah dan Ingin Bersama Andin

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Maret 2021: Berhasil! Andin Temukan Bukti Baru dari Satpam Ini

Menurut KH Hasan Basri, pandangan Islam terhadap pelaku korupsi yang dapat banyak menimbulkan kesengsaraan hingga kematian, sehingga perlu ditindak tegas dan patut diterapkan hukuman mati.

"Kami berharap kasus korupsi dana bansos itu bisa direalisasikan penerapan hukuman mati," kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah, di Rangkasbitung.

Selain itu, Ketua IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri menilai, koruptor dana bansos layak dihukum mati dan kasus korupsi di Indonesia tidak henti-hentinya juga bisa menyengsarakan kehidupan masyarakat banyak.

Baca Juga: Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Sweeping dan Penindakan Akan Dilakukan Selama 12 Hari

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Maret 2021: Curiga dengan Elsa, Nino Temui Andin?

"Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, seperti kasus sama dengan pelaku penyalanggunaan narkoba," pungkas KH Baidjuri.

Seperti diketahui, beberapa negara di dunia, masih menerapkan hukuman mati bagi koruptor, di antaranya China, Thailand, Irak, Iran, Maroko, Laos, Vietnam, dan Myanmar.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x