Usai Viral di Medsos, Ternyata Ini Motif Ibu Muda Penganiaya Bayi di Lebak, Akhirnya Diamankan Polisi!

- 4 Juni 2021, 15:53 WIB
Viral Ibu muda yang aniaya bayi di Lebak diamankan Polisi
Viral Ibu muda yang aniaya bayi di Lebak diamankan Polisi /Foto : Instagram @polres_lebak/



PORTAL LEBAK - Usai viralnya video seorang Ibu muda yang aniaya bayi akhirnya pelaku penganiaya bayi tersebut diamankan jajaran Kepolisian.

Dengan beredarnya video Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos yang di duga Warga Kabupaten Lebak, Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku PE, Warga Kelurahan MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak.

"Ya, Alhamdulillah Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang Videonya telah viral beredar di Medsos", ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono pada Jum'at, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 di Indramayu Sukses Dengan Prokes Ketat

Menurut Indik, korban adalah bayi yang masih berumur 15 hari.

"Korban merupakan anak dari Pelaku Sdri PE, umur 28 Tahun, Ibu Rumah tangga, Warga kelurahan Mc timur Rangkasbitung Lebak Banten", ujarnya.

"Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara pelaku Sdri. PE dan suami Pelaku Sdr. IR. yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 wib, ketika berada di kontrakannya Kampung Bojong Leles Blok. C Rt. 11 Rw. 02 Ds/Kel. Bojongleles Kecamatan Cibadak Lebak", ungkap Indik.

Baca Juga: SIM Dicabut Polisi Sementara Atau Permanen Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Aturannya

"Kemudian ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, Suami Pelaku Sdr. tidak pulang ke kontrakan, Emosi Pelaku Sdri. PE memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban Sdr. AK yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya Sdr. AK dan dikirimkan Pelaku kepada Suaminya Sdr. IR melalui WhatsApp dan Video tersebut sekarang Viral Beredar di Medsos", lanjut Indik.

"Saat ini Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014", tutup Kasat Reskrim.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x