PORTAL LEBAK - Mekanisme tilang lalu lintas saat ini, telah menerapkan aturan yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi SIM dicabut polisi, baik sementara hingga permanen.
Sehingga para pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua harus lebih taat berlalu lintas, soalnya jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi SIM dicabut polisi dapat diberlakukan.
Kepolisin Republik Indonesia, memastikan akan menerapkan poin pelanggaran, yang dapat saja SIM dicabut polisi bagi para pelanggar.
Baca Juga: Tim Nasional Indonesia vs Thailand 2-2 Dalam Kualifikasi Piala Dunia 2022
Aturan ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Melalui keputusan Perpol itu, tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PortalLebak.com merangkum dari laman polri.go.id, Jumat 4 Juni 2021, apa saja pelanggaran lalu lintas dan berapa besaran poinnya.
Baca Juga: Twitter Meluncurkan Produk Berlangganan Untuk Membatalkan Tweet
Kepala Sie (Kasi) Standar Pengemudi Direktorat registrasi dan identifikasi (Ditregident) Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan kategori pelanggaran SIM itu.