SIM Dicabut Polisi Sementara Atau Permanen Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Aturannya

- 4 Juni 2021, 08:44 WIB
Pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online melalui HP.*
Pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online melalui HP.* /ANTARA/Ampelsa

PORTAL LEBAK - Mekanisme tilang lalu lintas saat ini, telah menerapkan aturan yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi SIM dicabut polisi, baik sementara hingga permanen.

Sehingga para pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua harus lebih taat berlalu lintas, soalnya jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi SIM dicabut polisi dapat diberlakukan.

Kepolisin Republik Indonesia, memastikan akan menerapkan poin pelanggaran, yang dapat saja SIM dicabut polisi bagi para pelanggar.

Baca Juga: Tim Nasional Indonesia vs Thailand 2-2 Dalam Kualifikasi Piala Dunia 2022

Aturan ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Melalui keputusan Perpol itu, tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PortalLebak.com merangkum dari laman polri.go.id, Jumat 4 Juni 2021, apa saja pelanggaran lalu lintas dan berapa besaran poinnya.

Baca Juga: Twitter Meluncurkan Produk Berlangganan Untuk Membatalkan Tweet

Kepala Sie (Kasi) Standar Pengemudi Direktorat registrasi dan identifikasi (Ditregident) Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan kategori pelanggaran SIM itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x