Pemberlakuan instruksi Bupati tersebut, berlaku mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Alun-alun Rangkasbitung yang selama ini menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat Lebak, mulai wisata keluarga, pusat olahraga sampai Car Free Day di hari Minggu, terpaksa ditiadakan.
Baca Juga: Cara Memiliki STRP, Syarat Keluar dan Masuk Wilayah DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
Karena jumlah warga terpapar Covid-19 masih tinggi, sehingga diharapkan seluruh warga Lebak khususnya dapat meningkatkan protokol kesehatan.
Bupati Lebak, dalam instruksinya, juga menghimbau warga agar memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas hingga segera mendapatkan vaksinasi.***