PORTAL LEBAK - Masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penerapan aturan STRP ini berlaku mulai Senin 5 hingga 20 Juli 2021, menyusul Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wilayah Jawa dan Bali.
Masyarakat bisa memiliki STRP hanya berlaku bagi para pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Baca Juga: AirAsia Tangguhkan Layanan Penerbangan Komersial Selama 1 Bulan, Begini Cara Refund Tiket
Dokumen STRP berlaku selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 hingga nanti 20 Juli 2021 mendatang.
Pasalnya, PPKM Darurat berlaku untuk meminimalkan tingginya paparan kasus virus corona yang belakangan terjadi di Indonesia.
Seperti PortalLebak.com kutip dari akun Instagram @dkijakarta, para pekerja yang memegang STRP berlaku di sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19 Yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan
Sektor tersebut; yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.