PORTAL LEBAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro darurat di Lebak, dijalankan seiring berjalannya kebijakan tersebut di pulau Jawa dan Bali.
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) mensyararatkan, setiap warga masyarakat dari berasal dari Luar Kabupaten Lebak wajib menunjukkan dokumen kesehatan bebas Covid-19, selama PPKM Mikro darurat.
Apabila selama pelaksanaan PPKM Mikro darurat di Lebak, tidak bisa menunjukkan bukti itu, maka petugas akan memutar balikan kendaraan.
Polres Lebak pun telah berkerja sama dengan instansi terkait, dalam melakukan pemantauan dan telah menetapkan tiga titik lokasi pos penyekatan, yang terdapat di:
1. Kawasan Asem Cibadak
2. Simpang Papanggo Citeras
3. Sampay Warunggunung
Seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram @polres_lebak, Ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.
Baca Juga: Arti Maskot PON XX Papua 2021, Uniknya Kangpho dan Drawa 'Simbol Hewan Endemik'
Sebagai landasan anggota Polri menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat dengan nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 berlaku per tanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.