PORTAL LEBAK - Bantuan sosial (Bansos) Sembilan bahan pokok (Sembako) untuk alokasi bulan Januari sampai Maret 2022, dibayarkan tunai oleh PT Pos, di Kabupaten Lebak, Banten.
PT Pos membayarkan bansos sembako itu dalam 3 bln dengan penerima masing-masing memperoleh Rp200.000 rupiah tiap bulannya.
Sehingga tiap warga harus menerima total Rp600.000 secara utuh, tidak boleh ada potongan oleh siapapun dan dari pihak manapun.
Hal ini ditegaskan oleh pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten, melalui akun Instagram @dinsos.lebakkab yang dilansir oleh PortalLebak.com, Senin 28 Februari 2022.
Pasalnya, menurut admin tersebut, bantuan harus diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh juru bayar Pos.
Ditegaskan kembali, dana bansos sembako tersebut tidak bisa diwakilkan/dititipkan kepada siapapun dan pihak manapun.
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2022 Cair Februari Rp28 Triliun, Cek Segera di Link Ini
Selanjutnya, bagi KPM yang berhalangan hadir ke tempat pembayaran harus memenuhi syarat, yakni karena sakit, lansia (udzur), atau penyandang disabilitas berat.