Mantan Pejabat Kementerian Pertanian Akui Diperintah SYL Serahkan Uang Rp850 Juta ke Partai NasDem

- 26 April 2024, 04:17 WIB
Mantan Pejabat Kementerian Perindustrian Pertanian Akui Serahkan SYL Rp 850 Juta ke NasDem Sidang Pemeriksaan Saksi di kasus pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24 April 2024).
Mantan Pejabat Kementerian Perindustrian Pertanian Akui Serahkan SYL Rp 850 Juta ke NasDem Sidang Pemeriksaan Saksi di kasus pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24 April 2024). / Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

PORTAL LEBAK - Mantan Pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku menyerahkan uang Rp850 juta dari Menteri Pertanian selama 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Partai NasDem.

Sugeng, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian dan Umum serta Pengadaan Sekjen Kementerian Pertanian, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice, melalui dua sekretarisnya Yuli dan Dwi.

"Waktu itu saya belum tahu uangnya untuk apa. Tapi dua minggu setelah saya minta kwitansi, sekretaris Bu Joice bilang kepada saya bahwa uang itu untuk keperluan NasDem," kata Sugeng saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Dijelaskannya, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, dengan waktu berbeda.

Pertama, sejumlah Rp 400 juta dari berbagai departemen di Kementerian Pertanian diserahkan sekitar Juni atau Juli 2023.

Kedua, Sugeng lanjutnya, dana ditransfer senilai Rp 350 juta beserta tanda terima dari SYL untuk pendaftaran calon legislatif pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditanya 40 Pertanyaan Tentang Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo SYL

Kemudian, dana tahap ketiga ditransfer 12 Mei 2023 di sejumlah Rp 100 juta dengan tanda terima dari SYL atas penyerahan dokumen peraturan perundang-undangan ke KPU.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x