PORTAL LEBAK - Organisasi masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) dorong Kejaksaan Negeri Lebak (Kejari) melaporkan perkembangan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepala desa Pagelaran setelah dua bulan Mandeg.
Pasalnya, hampir dua bulan berjalan sejak kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Lebak belum juga melaporkan perkembangan kasus tersebut ke masyarakat luas.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD LSM KPKB Lebak, Aji Permana yang mengungkapkan sejak status penanganan kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Lebak membuka sejauh mana kasus pungutan liar ditangani.
"Agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik. Maka Kejari Lebak harus segera mengumumkan perkembangan kasus itu ke publik," kata Aji Permana kepada PortalLebak.com, Selasa 22 Agustus 2023.
Aji memaparkan, dalam batasan kepatutan, untuk penanganan kasus perkara mudah, ketentuan waktunya sekitar 30 hari.
Sedangkan penanganan perkara sedang berlangsung selama 60 hari. Itu artinya, dalam penanganan kasus ini, Kejari sudah harus segera memutuskan perkara pungutan liar itu.
"Apalagi, semua alat bukti dalam kasus itu sudah lengkap. Kenapa hingga saat ini Kejari belum juga mengumumkan hasil perkaranya ke publik," katanya.