Organisasi Masyarakat Desak Kejari Lebak Umumkan Kasus Pungutan Liar Oleh Oknum Kepala Desa Pagelaran

- 22 Agustus 2023, 23:22 WIB
Ketua DPD LSM KPKB Lebak, Banten, Aji Permana.
Ketua DPD LSM KPKB Lebak, Banten, Aji Permana. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Organisasi masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) dorong Kejaksaan Negeri Lebak (Kejari) melaporkan perkembangan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepala desa Pagelaran setelah dua bulan Mandeg.

Pasalnya, hampir dua bulan berjalan sejak kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Lebak belum juga melaporkan perkembangan kasus tersebut ke masyarakat luas.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD LSM KPKB Lebak, Aji Permana yang mengungkapkan sejak status penanganan kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Lebak membuka sejauh mana kasus pungutan liar ditangani.

Baca Juga: Pengurus OSIS dan MPK SMP Terpadu Al Qudwah Lebak, Belajar Aktivitas Wakil Rakyat di Gedung MPR DPR RI

"Agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik. Maka Kejari Lebak harus segera mengumumkan perkembangan kasus itu ke publik," kata Aji Permana kepada PortalLebak.com, Selasa 22 Agustus 2023.

Aji memaparkan, dalam batasan kepatutan, untuk penanganan kasus perkara mudah, ketentuan waktunya sekitar 30 hari.

Sedangkan penanganan perkara sedang berlangsung selama 60 hari. Itu artinya, dalam penanganan kasus ini, Kejari sudah harus segera memutuskan perkara pungutan liar itu.

Baca Juga: Anggota DPR Hasbi Asyidiki Jayabaya Kritik Satpol PP Lebak yang Arogan Tertibkan PKL Pasar Rangkasbitung

"Apalagi, semua alat bukti dalam kasus itu sudah lengkap. Kenapa hingga saat ini Kejari belum juga mengumumkan hasil perkaranya ke publik," katanya. 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah