"Pelestarian cagar budaya yang di Lebak terkendala, karena banyak dimiliki oleh perorangan sehingga aksesnya agak sulit. Dalam arti terkait kepemilikan pribadi, tapi harus dilestarikan, padahal konpensasi untuk pemiliknya belum diatur sedemikian rupa," ungkapnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Razia Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Ditilang
Seiring dengan itu, sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin berharap, sosialisasi ini mampu memicu terbentuk peraturan daerah yang mendorong pelestarian Cagar Budaya
"Mudah-mudahan dengan pertemuan ini nanti ada Peta atau ada Permen peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengaturan tersebut sehingga semua cagar budaya yang ada di Kabupaten Lebak bisa lestari," harap Imam.
"Juga dapat dimanfaatkan khususnya oleh stakeholder Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar jadi atensi, sesuai visi Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak," nilainya.***