Ini Perlindungan Cagar Budaya ala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Digelar di Rahaya Resort Lebak

- 2 November 2023, 09:42 WIB
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah VIII gelar acara Sosialisasi Perlindungan Informasi Cagar Budaya Di Rahaya Resto & Resort yang beralamat di Jl. Raya Leuwidamar, Aweh, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten, Selasa 31 Oktober 2023.
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah VIII gelar acara Sosialisasi Perlindungan Informasi Cagar Budaya Di Rahaya Resto & Resort yang beralamat di Jl. Raya Leuwidamar, Aweh, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten, Selasa 31 Oktober 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

"Pelestarian cagar budaya yang di Lebak terkendala, karena banyak dimiliki oleh perorangan sehingga aksesnya agak sulit. Dalam arti terkait kepemilikan pribadi, tapi harus dilestarikan, padahal konpensasi untuk pemiliknya belum diatur sedemikian rupa," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Razia Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Ditilang

Seiring dengan itu, sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin berharap, sosialisasi ini mampu memicu terbentuk peraturan daerah yang mendorong pelestarian Cagar Budaya

"Mudah-mudahan dengan pertemuan ini nanti ada Peta atau ada Permen peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengaturan tersebut sehingga semua cagar budaya yang ada di Kabupaten Lebak bisa lestari," harap Imam.

"Juga dapat dimanfaatkan khususnya oleh stakeholder Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar jadi atensi, sesuai visi Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak," nilainya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah