Diduga hal ini dilakukan, agar praktek jual paksa sejumlah barang dagangan tersebut, tidak terendus oleh pihak-pihak berwenang baik di perusahaan maupun dinas tenaga kerja setempat.
Selain itu, diduga terdapat juga praktek pungli dalam rekruitmen fee dalam penerimaan Karyawan dengan nilai cukup fantastis, yang terjadi pada waktu-waktu tertentu.
Baca Juga: Baru Makan Nasi Uduk, Puluhan Warga Saketi Pandeglang Diduga Keracunan Massal
"Hal ini dilakukan, seiring keluar masuknya Karyawan, yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum manajemen PT.SHB 2 Rangkasbitung, sehingga hal ini, bertentangan dengan azas jeadilan," tegas Mamik.
Terdapat juga, pembayaran upah kelebihan jam kerja (Lembur) karyawan yang dibayar secara utuh. Ini pun berpotensi merugikan Karyawan (Korupsi Waktu dan Materi-Red).
Ormas LMP Cabang Lebak spontan mengecam keras Oknum manajemen PT. Shin Hwa Biz (SHB 2) Rangkasbitung yang bersikap sewenang-wenang kepada karyawannya, dengan dalih apa pun.
Mamik lantas berharap Aparatur Penegak Hukum (APH), segera menindaklanjuti permasalahan yang mereka sampaikan, agar para pejabat yang berwenang, tidak menutup mata, menutup telinga, melihat semua permasalahan yang ada.
"kami menduga adanya sikap sewenang- wenang yang dilakukan oleh oknum di PT. SHB 2 Rangkasbitung, akibat lemahnya pengawasan." pungkasmamik.***