Terkait Dugaan Pungli, PT Shin Hwa Biz 2 di Rangkasbitung Digeruduk Ormas Laskar Merah Putih LMP Cabang Lebak

- 2 November 2023, 14:20 WIB
Manajemen PT Shin Huwa Biz (SHB 2) yang bergerak di bidang produksi sepatu, digeruduk Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis 2 November 2023.
Manajemen PT Shin Huwa Biz (SHB 2) yang bergerak di bidang produksi sepatu, digeruduk Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis 2 November 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Manajemen PT Shin Hwa Biz (SHB 2) yang bergerak di bidang produksi sepatu, digeruduk Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis 2 November 2023.

Pabrik PT Shin Hwa Biz yang terletak di Kampung Sena, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya didatangi puluhan anggota Ormas Laskar Merah Putih.

Pasalnya, PT Shin Hwa Biz 2 diduga oleh Ormas Laskar Merah Putih telah melakukan pungutan liar (Pungli) sekaligus upaya merampas hak dan kewajiban Karyawan dengan semena-mena.

Baca Juga: Umar Kei Bebas Bersyarat dari Penjara, Gelar Syukuran Bersama Beberapa Ormas

Oknum Manajemen PT. Shin Hwa Biz (SHB 2) Rangkasbitung, Lebak diduga memaksa dengan melakukan pungli kepada karyawan. Bahkan pungli dilakukan dengan sikap dan perilaku sewenang-wenang.

"Pada saat karyawan menerima Upah (Gaji-Red) setiap bulan, dengan alasan untuk menutupi adanya kerusakan barang hasil produksi (rijek-Red), atau biasa disebut tutup PO, mereka dimintai sejumlah uang," ucap koordinator aksi, Mamik saat orasi.

"Para karyawan dipaksa mengikuti kemauan Okum itu dan terpaksa jadi korban pungli, dan harus menyetor sejumlah Rp20.000 - Rp35.000 (tergantung masing-masing penempatan-Red)," ungkapnya.

Baca Juga: IAW Tuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se-Jabar, Ini Alasannya

Lanjut dia, dalam gugaan tersebut karyawan digiring, agar mereka membeli sejumlah barang dagangan, yang bersifat memaksa. Ada pun barang dagangan tersebut, telah disediakan di luar lingkungan kawasan perusahaan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x