PORTAL LEBAK - Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Setiabudhi Rangkasbitung menggelar sosialisasi pencegahan penanganan tindakan kekerasan seksual dan seks education, Jumat, 8 Desember 2023.
Sosialisasi tersebut bertempat di SMA Nurul Hasanah Rangkasbitung dan dihadiri kadis DP3AP2KB Abud Rohim yang di wakili Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Puji Astuti dan Direktur RSUD Adjidarmo Dr. Budi Mulyanto.
Pelecehan seksual merupakan tindakan lewat sentuhan fisik atau nonfisik yang sengaja atau berulang-ulang, atau hubungan fisik yang bersifat seksual bukan sama suka.
Namun, pelecehan seksual mengacu pada perbuatan yang oleh korbannya merasakan perasaan yang tidak menyenangkan.
"Karna perbuatan seperti itu bersifat intimidasi, menghinakan atau tidak menghargai korban dengan membuat seorang sebagai objek pelampiasan seksual," Kata Puji Astuti kepala UPTD ppa Lebak.
"Segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan bisa dimasukan kedalam perbuatan cabul," ujarnya.
Kepala UPTD PPA (perlindungan penanganan anak) Puji Astuti menyebut tentang menangani pelecehan seksual di sekolah dan cara menghindarinya.