PORTAL LEBAK - Organisasi Mahasiswa GMNI Kabupaten Serang Menghimbau para peserta pemilu untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam prosesi kampanye pada Pemilu 2024.
Pasalnya, terdapat larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketua cabang GMNI Kabupaten Serang, Pongky, mengatakan, fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah.
Termasuk di dalamnya fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Iyah itu sudah tertuang dalam undang-undang, jadi kami menghimbau para peserta pemilu taati peraturan tersebut," kata Pongky kepada PortalLebak.com.
Meskipun UU No.7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Organisasi Mahasiswa PMII Kabupaten Serang Gelar Sholawat di Alun-alun Tunjung Teja
Tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah bisa menggunakan fasilitas negara yaitu dalam bentuk penggunaan gedung.