"harapan saya sendiri Lebak dan Kota Serang mampu menjalin kerjasama silaturahim kerukunan Indonesia Damai di Pemilu 2024 jurdil dengan isu apapun tidak mempan untuk dilakukan upaya-upaya apapun," paparnya.
FKUB Kota Serang akan terus memperkuat kerukunan dengan mengacu pada pedoman peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri.
Peraturan itu termaktub dalam nomor: 9 tahun 2006 dan nomor: 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah, wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa.
"Kita akan mengacu ke Pedoman PBM 9/8 yang dimanapun pedoman ini harus tetap dijadikan pedoman untuk menggapai kerukunan," harap Ammas Tajuddin.***