Rudi juga menambahkan, pelaporan tak harus korban yang membuatnya ke pihak kepolisian, “Yang terpenting ada bukti, dan keluarga korban juga tidak terima atas kejadian (penganiayaan) tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Gus Miftah bantah pendanaan: makanya saya tidak akan memilih Anies Muhaimin AMIN
Untuk itu, ia mengimbau agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh keluarga korban. Kasus main hakim sendiri ini adalah preseden buruk yang terjadi di tengah masyarakat, jangan sampai aksi ini dibiarkan dan menular karena ada pembiaran dari APH.
Korban positif mengalami ganguan jiwa dan tengah berobat jalan
Korban D, diketahui mengidap gangguan jiwa, dibuktikan dengan laporan berobat jalan yang diberikan keluarga kepada redaksi. D juga mengkonsumsi obat secara berkala untuk upaya kesembuhannya.
Ini diperkuat dari pengakuan warga sekitar rumah D, yang mengatakan bahwa ia kerap teriak dan menujukkan kebiasaan yang berbeda. Namun tidak pernah mencuri atau mengambil barang warga.
Baca Juga: Pada tahun 2030, Pemerintah: 15 juta kendaraan listrik akan meluncur di jalan
“Paling ya masuk rumah minta air panas atau kopi. Kalau untuk mencuri atau mengambil barang-barang belum pernah,” ungkap salah satu tetangga korban.***