Di Teriaki Maling, Pria ODGJ Di Malingping Lebak Banten Babak belur Dihakimi Warga

- 25 Desember 2023, 09:52 WIB
Korban bernisial D (27) yang belakangan diketahui mengidap ODGJ, babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R.
Korban bernisial D (27) yang belakangan diketahui mengidap ODGJ, babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R. /Foto: Handout/Polres Lebak/

Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga langsung dugaan melaporkan penganiayaan yang dialami D kepada pihak kepolisian Sektor Malingping. Visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bukti telah terjadi penganiayaan. Keluarga berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain itu,Pihak aparat Kepolisian kesulitan menggali keterangan korban karena korban merupakan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa)

Baca Juga: Jasa Marga Stop Contraflow yang Diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, dalam keterangannya mengaku mendapat kesulitan untuk menggali informasi dari korban. Lewat sambungan telepon, Sabtu (23 Desember 2023) siang, Sugiar menyatakan telah melakukan permintaan keterangan kepada kedua belah pihak.

“Saat dimintai keterangan, korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas, karena kondisinya. Saya sudah meminta Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini,” jelas Sugiar.

Kapolsek pun secara tegas mengutuk aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di wilayah hukum Polsek Malingping, “Jika ada kejadian seperti itu, jangan main hakim sendiri segera hubungi pihak kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Fakta Psikologis dan Kesehatan di Balik Kebiasaan Duduk dan Menggoyangkan Kaki

Polisi jangan bergantung hanya pada keterangan korban

Dimintai pandangan hukum terhadap kasus ini, pengacara Rudi Hermanto mengatakan polisi jangan hanya bergantung pada keterangan korban saja, apalagi korban merupakan penderita ODGJ.

“Memang ini merupakan delik aduan, namun jika korban mengalami keterbatasan tetap bisa diproses berdasarkan bukti-bukti. Keterangan korban tidak dijadikan alasan, yang penting kan buktinya sudah jelas, foto dan visum,” jelas pengacara kasus mafia tanah Desa Jayasari tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x