Aliansi KRL Ngadu Ke Bawaslu Soal Pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Lebak: Jangan Sembarang Pasang Alat Peraga

- 20 Januari 2024, 06:39 WIB
Lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang tergabung dalam aliansi Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) LSM AGP, LSM LBR dan LSM GTR kunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Kamis 18 Januari 2024.
Lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang tergabung dalam aliansi Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) LSM AGP, LSM LBR dan LSM GTR kunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Kamis 18 Januari 2024. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

"Kami pun sudah melakukan penertiban dan memang tidak semua kami temukan, karena keterbatasan SDM dari Bawaslu dan satpol PP," jelasnya.

Dia menyebut, Bawaslu juga menertibkan APK di Lapangan yang terindikasi melanggar. Tak hanya Bawaslu saja, ada juga Panwascam dan juga Satpol Pp yang ikut menertibkan.

Baca Juga: Ini Kisah Arsul Sani, Sebelumnya Mundur Dari DPR-MPR Diangkat Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

"Untuk sangsi pemasangan APK yang melanggar, kami akan mencabut dengan didampingi Panwascam dan juga pihak Satpol Pp. Tujuannya, untuk mengambil baliho dan itu akan dibuatkan berita acara untuk kemudian dimusnahkan," paparnya.

"Saya menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar tertib, jangan memasang APK di tempat-tempat yang sudah dilarang, Terimakasih," Tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah