"Kami wawancarai saksi di distrik, singkatnya di distrik Socah menunjukkan angka tersebut nol. Kami ikuti dia ke Sirekap sebelum kerusuhan dan dilakukan Pengecekan pada tanggal 14, 15 dan 16 Februari 2024, formulir C1 sudah diisi, jumlahnya sekitar 1.600 suara," katanya.
Di tempat yang sama, Rohmad Amrullah, anggota kelompok saksi La Nyalla Mahmud Mattaliti, dalam rapat pleno publik mengatakan, ringkasan penghitungan suara provinsi membandingkan Formulir C yang dimuat di laman resmi KPU dan Kabupaten/Kota. Formulir Hasil Pemilihan DPD RI.
Baca Juga: Pemilu 2024: Demokrasi Indonesia Nir Adab Etika dan Moral, Harus Segera Dibenahi
“Kami serahkan ke KPU tapi tidak diterima dengan alasan ini Distrik C, bukan Distrik D,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Nur Salam dari Provinsi Jawa Timur menilai keberatan para saksi menjadi pendorong dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara secara komprehensif.
Nur Salam mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang bagi para saksi untuk menyampaikan pandangannya secara institusi.
“Untuk tujuan akuntabilitas, kami melakukan data linkage sebagai salah satu solusi yang komprehensif,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkada 2024, Rasiani Amelia: Kabupaten Lebak Butuh Figur Yang Cerdas dan Bermoral
Dikatakannya, seluruh proses pembekalan dilakukan dengan memperhatikan detail teknis peraturan pelaksanaan.
“Kami tidak menyembunyikan datanya tetapi proses ini terjadi secara bertahap atau melalui setiap tingkatan dan sebelumnya kami juga menghadiri dan berpartisipasi dalam rangkuman pemungutan suara," kata Nur Salam.***