Bawaslu Jayapura: KPU Harus Jelaskan Tidak Ada PSU di 48 TPS

- 3 Maret 2024, 16:09 WIB
Petugas KPPS dan PPS sedang melaksanakan perhitungan sebelum pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Pebruari lalu di Kota Jayapura.
Petugas KPPS dan PPS sedang melaksanakan perhitungan sebelum pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Pebruari lalu di Kota Jayapura. /Foto: ANTARA/HO/Evarukdijati/

PORTAL LEBAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, menilai KPU setempat perlu menjelaskan persoalan pemungutan suara ulang (PSU) di 48 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Jayapura telah mengajukan PSU di 53 TPS. Namun setelah paripurna, KPU setempat hanya menyelenggarakan 5 TPS untuk menyelenggarakan PSU dan satu TPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara tambahan (PSL).

Ketua Bawaslu Jayapura Zacharias S.Y.
Rumbewas saat dihubungi ANTARA di Sentani, Minggu, mengatakan KPU harus menjelaskan secara tertulis karena tidak mengerahkan PSU sesuai rekomendasi.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Selidiki Dugaan Penggelembungan Suara di 7 TPS

"Tugas kita secara hukum adalah mengawasi pesta demokrasi ini agar segala bentuk pelanggaran dilaporkan dan dipenuhi unsur-unsurnya. Oleh karena itu, tugas PSU untuk itu," ujarnya.

Menurutnya, hal utama yang diputuskan partainya untuk PSU adalah satu orang harus memilih lebih dari satu kali dan sisa suara harus dibagikan.

Zacharias berharap ada penjelasan dan pertimbangan KPU atas rekomendasi pihaknya agar Bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara kepada pengawas bawahan dan masyarakat.

Baca Juga: Majelis Bawaslu Vonis Ketua PAN Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu 2024

Ia mengatakan hingga pemungutan suara tingkat distrik selesai, ia belum mendapat tanggapan atau penjelasan tertulis.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x