KPU RI Komentari Kritik Netizen Soal Suara PSI Meroket di Sirekap: Foto C. Plano, Hasil Referensi Utama Kami

- 4 Maret 2024, 10:09 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik /PR Sumedang

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menyikapi peningkatan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Sistem Informasi Rangkuman (Sirekap) pemilu parlemen (Pileg) DPR RI, seperti terlihat pada laman berikut https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara, belakangan ramai diperbincangkan warganet.

Menurut Anggota KPU Indonesia Idham Holik, acuan utama perolehan suara masih berdasarkan foto formulir Hasil Plano Model C. Meski angka yang tertulis di situs KPU berbeda.

“Data kumpulan bote yang terdapat pada Model C. Hasil gambar dokumen berupa gambar Plano merupakan sumber utama atau referensi," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta Minggu, 3 Maret 2024.

Baca Juga: PSI Optimis Melenggang ke Senayan Berdasarkan Investigasi dan Quick Count

"Ini data pendataan perolehan suara yang ditulis langsung oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang diamati langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan diawasi langsung oleh pemantau terdaftar,” paparnya.

Idham menjelaskan, data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat langsung diperiksa oleh masing-masing pengguna karena Sirekap menampilkan foto sampel sampel C.
Hasil Plano.
“Sampai saat ini, sudah ada 65,81% TPS Pemilihan Anggota DPR yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Datanya berupa foto Formulir C.
Hasil Plano bisa diverifikasi atau diverifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Setuju dengan Jokowi , PSI: Favoritisme Presiden Bukan Dosa

Sementara itu, Idham mengatakan pihaknya belum melakukan konsolidasi suara secara nasional. Ia mengatakan, KPU Indonesia baru saja melakukan pendataan suara asing secara nasional.

“Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rangkuman berjenjang dari PPK (panitia pemilihan kabupaten), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi hingga KPU Indonesia,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x