Pemkab Lebak Siap Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

- 20 Juni 2024, 19:47 WIB
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. /Kominfo/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak main-main dalam memberantas judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (ASN/PPPK). Bila ASN/PPPK ada yang kedapatan terlibat judi online, maka Pemkab Lebak akan memberikan sanksi tegas. 

Oleh sebab itu, ASN/PPPK selalu diberi peringatan agar tidak terlibat dengan judi online, karena Pemkab Lebak siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan bagi yang terlibat. 

"Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi online yang kini sedang viral di media sosial," kata Asisten Daerah (Asda III) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian, seperti dilansir Antara.  

Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main bagi ASN/PPPK yang terlibat judi online akan diberikan sanksi sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera.   

Baca Juga: Ada Prajurit Lanud Sultan Hasanuddin Main Judi Online, Danlanud: Saya Akan Tindak Tegas

"Perjudian online itu jelas dilarang dan melanggar hukum terhadap pelakunya dan bisa diproses hukum," ujarnya menegaskan.   

Untuk ASN/PPPK di lingkungan Pemkab Lebak jangan sampai terpapar judi online itu. Sebab, ASN/PPPK sebagai abdi negara memiliki etika dan jelas dilarang melakukan tindakan perbuatan judi.  

Oleh karena itu, pihaknya minta seluruh ASN/PPPK Kabupaten Lebak agar mematuhi etika sebagai abdi negara tersebut dengan tidak melakukan semua bentuk perjudian, termasuk judi online.  

"Perbuatan judi itu menurut agama haram juga negara melanggar hukum, sehingga tidak boleh ASN/PPPK terlibat dalam perjudian itu," katanya.   

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah