PORTAL LEBAK - Demi mencegah promosi judi online, para Influencer dan Content Creator Network alias ICN chapter Banten menggelar diskusi terbuka, bertema "Selebgram Dalam Pusaran Judi Online" pada jumat, 6 Oktober 2023.
Diskusi ICN ini bertujuan untuk melakukan pencegahan promosi judi online, yang digelar di Komandan Seafood Taktakan, Kota Serang, Povinsi Banten.
Hadir dalam dialog tersebut, beberapa narasumber yaitu IPTU Yudha Pranata, SH dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten.
Hadir pula Raden Elang Mulyana, SH sebagai Kuasa Hukum ICN, membahas banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum, akibat ketidakpahaman tentang larangan mempromosikan judi online.
"Data Polda Banten terakhir merilis sudah ada 3 (tiga) Influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online," kata Perwakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata Selaku Perwira peliputan informasi dokumen.
"Upaya pencegahan juga telah kerap Polda Banten lakukan mulai dari sosialisasi dan penindakan langsung," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Mitra Kampus Merdeka, PRMN Ajang Candradimuka Mahasiswa Terjun di Dunia Kerja Content Creator
Sementara itu, Elang Mulyana Selaku kuasa hukum ICN mengatakan, Pentingnya kerjasama yang ditawarkan kepada para influencer untuk mempromosikan konten tertentu harus benar benar di pahami sebelum ada kesepakatan.