Tim ini diprioritaskan memantau objek wisata yang biasanya ramai dikunjungi saat libur akhir pekan.
"Kalau ditemukan ada wisatawan, maka kami akan berikan edukasi untuk mematuhi anjuran pemerintah dan disuruh pulang," ucapnya.
Baca Juga: Khawatir Jadi Dinasti dan Oligarki Baru, Moratorium Pemekaran DOB di Lebak dan Pandeglang Didukung
Dalam pengawasan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah tempat wisata.
Pihaknya juga akan mengupdate informasi melalui media terkait PSBB dan penutupan tempat wisata.
"Kami sudah mengimbau pengelola tempat wisata untuk memasang spanduk pemberitahuan tentang PSBB dan penutupan wisata," tuturnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Tim Konten Kreatif Akun Medsos Kemenkominfo
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan keputusan Bupati Lebak Nomor 443/Kep.540-BPBD/2020 tanggal 21 Oktober 2020, PSBB di Kabupaten Lebak diperpanjang selama 30 hari terhitung tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020.
Ini sejalan dengan keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang memperpanjang PSBB untuk tingkat provinsi untuk rentang waktu yang sama.***