Pemeriksaan itu mengungkapkan hasil positif Covid-19 di pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.
Lantas, tes PCR dilakukan tanggal 20 Desember 2021. Setelah diperiksa di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) terkonfirmasi Omicron tanggal 26 Desember 2021.
Dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Nadia menjelaskan hal ini merupakan kasus pertama transmisi lokal, selanjutnya diperlukan pengawasan ketat bagi tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.
“Pengendalian infeksi di rumah sakit akan lebih baik dan ketat pengawasannya. Sehingga Kemenkes memutuskan membawa pasien ke rumah sakit RSPI,” tambahnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022 Warga Lebak di Rumah Saja, Alun-alun Rangkasbitung dan Gunung Luhur Ditutup
Tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas.
Nadia mengungkapkan pasien akan dilihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021.
Tracing dijalankan agar menemukan siapa saja kontak erat bersama pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, serta aktivitas lainnya selama di Jakarta.