Pasien Pengidap Kanker Wajib Cek Kontaraindikasi Medis Sebelum Ikut Berpuasa

- 28 Maret 2024, 12:38 WIB
Kenali gejala dan faktor penyebab kanker sejak dini
Kenali gejala dan faktor penyebab kanker sejak dini /Pexels/

PORTAL LEBAK - Puasa artinya meniadakan atau melakukan pantangan pada aktivitas makan dan minum, atau menahan nafsu mengonsumsi hal tertentu.

Namun dalam beberapa kondisi dan kemampuan seseorang dianjurkan untuk tidak melakukan puasa atau mengurangi durasinya. Salah satunya adalah pengidap penyakit kanker

Walaupun kegiatan berpuasa merupakan ibadah yang harus dilakukan seorang muslim, para penderitanya disarankan untuk berkonsultasi kemampuan dirinya ikut beribadah puasa.

Baca Juga: Eks Member T-ara Lee A-reum Diduga Coba Bunuh Diri Usai Bongkar Dugaan KDRT

Dilansir PortalLebak.com dari ANTARA, Dokter spesialis rehabilitasi medik di RSUD Pasar Minggu Dr. dr. Maria Regina Rachmawati, PA (K), Sp.KFR menyarankan, seorang pasien kanker harus berkonsultasi dulu dengan tenaga medis yang merawatnya.

Penderita kanker pun harus berkonsultasi dilakukan terutama dengan tenaga medis spesialis penyakit dalam dan jantung.

"Kondisi pasien bisa berbeda-beda, bisa saja ada luka di lambung, itu 'kan berisiko sekali kalau berpuasa atau tenggorokannya terlalu kering, itu kan harus dibasahi secara berkala," kata Maria, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Industri Hulu Migas Setujui Perubahan PoD I ladang minyak Ande-Ande Lumut, Percepat Tingkatkan Investasi

Dalam seminar daring yang digelar RSUD Pasar Minggu dalam rangka memperingati Bulan Kesadaran Kanker sedunia, Maria menjelaskan bahwa pasien kanker tidak dilarang berpuasa asalkan tak ada kontraindikasi medis.

Kontraindikasi setiap penderita kanker berbeda-beda. Sehingga untuk mengetahui ada atau tidaknya kontraindikasi ini diperlukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter spesialis yang merawat.

"Saya rasa tidak dilarang jika tidak ada kontraindikasi," katanya.

Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2024, Terjual Ludes Lebih Dari 1,8 Juta Tiket Kereta

"Nah untuk tahu, harus konsultasi dulu ke dokter yang merawat terutama dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis jantung," ujar dia.

Sedangkan dokter spesialis onkologi radiasi dr. Hary Murti Wijaya, Sp.Onk.Rad mengatakan pasien kanker bisa mengganti puasa Ramadan setelah rangkaian pengobatannya selesai atau kondisinya membaik.

"Kembali ke kondisi pasien. Sebenarnya kalau kondisinya sedang sakit kanker, tidak diwajibkan berpuasa," katanya.

Baca Juga: PSI Dorong Kaesang Maju Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Jika pasien sedang menjalani radiasi dikhawatirkan malah mengganggu terapinya, dan dapat menyebabkan hasil terapi kurang bagus.

Sementara pada penderita kanker dalam kondisi prima, pasien tetap dianjurkan memantau kesehatannya selama menjalankan puasa.

Pasien juga perlu memastikan kecukupan asupan makanan bergizi pada saat sahur, berbuka puasa, dan istirahat.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah Tbk

Terkait jumlah kasus, kanker payudara diketahui menempati urutan pertama sebagai kasus kanker terbanyak di Indonesia.

Global Cancer Statistics (Globocan) tahun 2020 menunjukkan jumlah kasus baru kanker payudara mencapai 68.858 kasus, atau sebesar 16 persen dari total 396.914 kasus baru kanker di Indonesia.

Sedangkan kanker leher rahim menempati peringkat kedua terbanyak dengan jumlah kasus 36.633 atau 9,2 persen pada 2020.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x