Polisi: Penjualan 201 Kg Sabu di Petamburan Terindikasi Untuk Danai Jaringan Terorisme

24 Desember 2020, 13:25 WIB
Keterangan Pers Polda Metro Jaya tentang Penyitaan 201 kg sabu yang diduga untuk mendanai aksi terorisme di Timur Tengah. /Humas Polda Metro Jaya

PORTAL LEBAK - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta (Polda Metro Jaya) mengungkapkan adanya indikasi hasil penjualan 201 kilogram (kg) sabu yang disita di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, digunakan untuk pembiayaan aksi terorisme di Timur Tengah.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dari keterangan pers yang diterima PortalLebak.com, Kamis 23 Desember 2020.

"Yang jelas di sini indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah. Saya tegaskan lagi, apa ada dugaan di sini dengan jaringan terorisme yang ada di Indonesia? Kami masih dalami dan kembangkan," tegas Yusri.

Baca Juga: Aktor Dwi Sasono Diringkus Polisi, Simpan Ganja di Atas Lemari

Yusri memaparkan, indikasi tersebut berdasar pada pengungkapan kasus di Petamburan, pengembangan dari jaringan yang sama dengan kasus yang diungkap polisi pada Januari 2020 lalu.

"Januari 2020 kemarin sekitar 288 Kg yang ada di Serpong, lalu ada 800 Kg di Serang, Banten. Kodenya sama yaitu kodenya 555. Kalau masih ingat, pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555 asal dari Timur Tengah," ungkapnya

Tambah Yusri, tim penyidik terus bergerak mendalami peredaran barang haram itu.

Baca Juga: Duta Besar Rusia Untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva Menyanyikan lagu Rayuan Pulau Kelapa

"Makanya tim nanti masih bergerak masih mengembangkan terus jaringan ini, termasuk siapa orang di atasnya yang lebih besar yang memang masih terus kita kejar," jelasnya.

Dalam kasus penangkapan dan penyitaan sabu seberat 201 kg, Yusri menyebutkan polisi telah menangkap 11 orang terkait tersebut. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan, AH.

"Sepuluh orang ini telah kami lakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Video Syur, Polisi Kembali Panggil Gisel

Sebelumnya polisi menyita 201 kg sabu dari pelaku yang diduga bagian dari sindikat jaringan Timur Tengah di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler