Palsukan Hasil Test Swab PCR, 3 Orang Ini Dibekuk Polisi

8 Januari 2021, 17:42 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan surat keterangan palsu /Foto : Screenshoot video Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK – Kejahatan pemalsuan terjadi lagi, kali ini 3 tersangka ini memalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19 sebagai syarat bepergian.


Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan surat keterangan palsu yang digunakan juga bepergian menggunakan pesawat ke Bali.


Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, membekuk tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perubahan data, manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai bukti syarat perjalanan menumpang pesawat, di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Naik, Ketua Banggar DPR Tuntut PSBB Total

Baca Juga: Produksi Tembakau Gorila, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Jakbar

Dikutip Portallebak.com dari Instagram @divisihumaspolri pada 8 Januari 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus., mengatakan modus para tersangka adalah memalsukan surat swab PCR yang mengatasnamakan sebuah perusahan farmasi PT. BF untuk keperluan bepergian menumpang pesawat.

Dalam video unggahan berdurasi 1 menit 20 detik, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menjelaskan, pelaku menggunakan hasil pemalsuannya sebagai salah satu persyaratan utama bepergian ke Bali dengan menumpang pesawat harus bebas dari Covid-19 melalui bukti hasil pemeriksaan swab PCR.


Hal ini yang kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial, postingan tersangka MFA ini, kemudian diketahui dr Tirta dan diunggah kembali melalui akun media sosialnya dengan tulisan ada yang lolos ke Bali menggunakan surat PCR palsu, postingan itu selanjutnya viral di media sosial, dan PT BF yang merasa dirugikan membuat laporan polisi.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Halal atau Haram? MUI Akan Pleno Ambil Sikap

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolda Banten, Wabup Lebak Ucap Selamat Bertugas Kepada Irjen Pol. Rudy

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.


kemudian, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler