PORTAL LEBAK – Tembakau Gorila adalah narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional.
Tembakau Gorila ini sama dengan tembakau pada umumnya, umumnya dilinting bersama rokok, penghisapnya merasa seperti tertiban gorila, merasa berat dan menimbulkan efek halusinasi.
Polisi membongkar rumah yang dijadikan pabrik produksi tembakau gorila di Kemanggisan, Jakarta Barat dari hasil pengembangan.
Baca Juga: Polda Banten Gelar Operasi Aman Nusa II 2021, Ini Tujuannya
Baca Juga: Ini Urutan Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi Covid-19
Kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka inisial AP pada 27 Desember 2020.
Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan 4 pelaku.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Halal atau Haram? MUI Akan Pleno Ambil Sikap