Wacana 30 Persen Kepesertaan PKH akan Dicabut, Ini Sebabnya

- 8 Januari 2021, 16:47 WIB
Bantuan  PKH cair Januari 2021
Bantuan PKH cair Januari 2021 /Humas Kemensos

PORTAL LEBAK - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah dengan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM).


Presiden RI Joko Widodo telah pula resmi meluncurkan program bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 pada Senin 4 Januari 2021 lalu di Istana Negara.


Dalam APBN 2021, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp110 triliun untuk seluruh penerima bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Produksi Tembakau Gorila, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Jakbar

Baca Juga: Ganti Istilah, PPKM Diharapkan Mampu Tekan Angka Kasus Covid-19


Dalam ranah PKH, Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa waktu lalu sempat membuat rencana akan mencabut 30 persen penerima bantuan untuk
Dengan tujuan melakukan pemerataan bantuan dari pemerintah dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ini.


Sebabnya, ditemukan penerima KPM PKH yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang lama, beberapa di antaranya bahkan mencapai 10 tahun.


Oleh karenanya, penerima KPM PKH yang dicabut kepesertaannya atau digraduasi akan digantikan dengan warga miskin lainnya.

Baca Juga: Ini Urutan Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x