Sosialisasi PPKM 11 hingga 25 Januari 2021, Warga Banten Harus Disiplin 

9 Januari 2021, 13:05 WIB
Sosialisasi Jelang Kebijakan PPKM/PSBB di Provinsi Banten /Foto : Bidhumas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah jawa-bali sejak 11 hingga 25 januari 2021 yang disebut sebagai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Satgas Penangan Covid-19 Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dapat menekan angka kasus Covid-19.

Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11 hingga 25 januari 2021.

Baca Juga: Kapolda Jateng dan Kasdam IV Dipenogoro Pimpin Latihan Gabungan TNI Polri di Solo

Baca Juga: PSBB atau PPKM Pulau Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Berikut 23 Wilayahnya

Dari rilis pers Bidhumas Polda Banten yang diterima PortalLebak.com,  Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A menyampaikan bahwa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

"Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan", ungkap Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menyampaikan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu pembatasan tempat kerja Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Paparan Kasus Covid-19 Indonesia 808.340 Orang per 8 Januari 2021, Bisa Tembus 1 Juta

"Untuk kegiatan pendidikan Belajar mengajar secara daring, untuk Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat", ujar Rudy.

Lebih lanjut Rudy Heriyanto mengatakan untuk Restoran (makan dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional, dan untuk Pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

"Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat, Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum", tegas Kapolda Banten ini.

Baca Juga: Palsukan Hasil Test Swab PCR, 3 Orang Ini Dibekuk Polisi

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.

"Kebijakan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional," kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga menyampaikan untuk di provinsi Banten, selain di Kabupaten Tangerang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Modus Baru Selundupkan Kokain Asal Jerman Dalam Mainan Anak, Polisi Amankan 1 Tersangka

Terakhir, Edy juga mengajak masyarakat untuk mentati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler