PORTAL LEBAK – Terus meningkatnya jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia makin memprihatinkan.
Tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) menambah panjang data sebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah berencana melaksanakan PSBB/PPKM ini di Pulau Jawa - Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Paparan Kasus Covid-19 Indonesia 808.340 orang per 8 Januari 2021, Bisa Tembus 1 Juta
Baca Juga: Cek Kesiapan Vaksinasi, Erick Tohir Kunjungi Bio Farma
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM dilakukan dengan melihat berbagai aspek seperti tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan rumah sakit.
Kebijakan PSSB atau PPKM akan diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Berikut pemberlakuan PSBB di 23 Wilayah, yaitu DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.